Yang Benar, Susu Kental Manis untuk Pelengkap Kudapan
Liputan6.com, Jakarta - Kontroversi penggunaan susu kental manis untuk diminum memang sudah menjadi perdebatan. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa produk tersebut dan sejenisnya, tidak untuk diseduh dan dikonsumsi secara langsung.
"Edaran dari BPOM mungkin maksudnya seperti ini, seringkali orang menggunakan susu kental manis sebagai substitusi (pengganti) untuk susu biasa. Karena susu kental manis kan sangat murah dan sangat enak karena dia manis," papar dokter spesialis gizi klinik dr. Tirta Prawita Sari, Sp.GK, M.sc ketika dihubungi Health Liputan6.com beberapa saat yang lalu. Ditulis Kamis (5/7/2018).
Menurut Tirta, kebutuhan yang diharapkan dari susu tidak akan bisa didapatkan dari produk susu kental manis. Terutama untuk anak-anak.
Susu kental manis menurut Tirta merupakan produk hasil kondensasi. Sehingga, air dikeluarkan dari cairan susu dan nantinya ditambahkan dengan gula yang banyak.
Vita dari Tim Humas BPOM RI menegaskan bahwa susu kental manis hanya pelengkap kudapan saja. Misalnya Anda sedang membuat es buah. Susu kental manis ditujukan untuk melengkapinya agar makin mantap rasanya. Demikian juga bisa ditambahkan pada martabak manis atau kudapan lain. Jadi, susu kental manis tidak disarankan dikonsumsi untuk diminum sendirian tanpa bahan pangan lain.
Mengandung gula pasir dalam jumlah banyak
Tirta mengatakan, jelas bahwa penggunaan yang berlebihan bukan hal yang baik. Kandungan gula bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi mereka yang mengonsumsinya dengan berlebih.
Selain itu, dibandingkan dengan susu segar, Tirta menyatakan bahwa susu segar mengandung gula alami yang disebut laktosa dan sudah ada secara alamiah.
"Sementara dalam susu kental manis, selain ada laktosa, juga ada gula pasir dalam jumlah yang cukup banyak," papar dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia ini.
Edaran BPOM
BPOM memberi edaran pada masyarakat tentang label dan produk susu kental manis dan analognya.
Dalam edaran tersebut, BPOM menegaskan tentang Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang meminta agar iklan produk susu kental manis agar memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman
4. khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak
5. Produsen/ importir/ distributor produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan.
Dapatkan Banyak Bonus dari Kami :
+Bonus Cashback 0,3% Dari Nilai Turnover*
+Bonus Referral 20% Seumur Hidup*
+Bonus Deposit Rp.5.000,- Setiap Melakukan Deposit Rp.25.000,-
(Sesuai Dengan Syarat Dan Ketentuan Yang Berlaku)
Jadi tunggu apa lagi ? Daftar kan Diri Anda di Masterpoker99
Contact us:












0 comments:
Post a Comment